PPDB MIN 5 INDRAMAYU
TAHUN PELAJARAN 2024/2025
I. KETENTUAN UMUM
A.
Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan secara Daring / Online (dalam Jaringan)
untuk program Reguler Jalur Tes, Prestasi, dan Afirmasi
B.
Penerimaan
Peserta Didik Baru pada MI Negeri 5 Indramayu Memenuhi asas:
1.
Objektivitas
artinya bahwa penerimaan Peserta Didik Baru harus memenuhi ketentuan yang
diatur dalam program ini.
2.
Transparansi
artinya pelaksanaan penerimaan Peserta Didik Baru bersifat terbuka dan dapat
diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua Peserta Didik untuk menghindari
penyimpangan-penyimpangan yang terjadi
3.
Akuntabilitas
artinya penerimaan Peserta Didik Baru dapat dipertanggungjawabkan kepada
masyarakat baik prosedur maupun hasilnya
4.
Tidak
diskriminatif artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengiktui
program pendidikan di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.
5.
Pada
dasarnya tidak ada penolakan dalam penerimaan Peserta Didik Baru kecuali tidak
memenuhi kriteria/persyaratan penerimaan Peserta Didik Baru dan daya tampung
madrasah yang terbatas serta waktu yang tidak memungkinkan
6.
Proses
pelaksanaan dan Informasi PPDB di MI Negeri 5 Indramayu dilaksanakan secara
terbuka dan akuntabel.
II. PROGRAM PENDIDIKAN
Program REGULER enam
hari belajar (Senin – Sabtu)
III.PERSYARATAN CALON
PESERTA DIDIK
Persyaratan Calon
Peserta Didik Baru kelas I MI Negeri 5 Indramayu adalah sebagai berikut :
1. Umum
a.
Sehat
jasmani dan rohani.
b.
Memiliki
kecerdasan intelektual, emosional dan spiritual yang tinggi
c.
Berusia
paling rendah 6.5 (Enam Koma lima) tahun pada tanggal 1 Juli 2024
d.
Peserta
didik Lulus atau Tamat PAUD/TK/RA pada Tahun Pelajaran 2024/2025 dibuktikan
dengan surat keterangan dari sekolah/madrasah atau lulusan PAUD/TK/RA Tahun
Pelajaran 2022/2023 dibuktikan dengan Ijasah.
e.
Khusus
bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara
asing untuk kelas 1 (satu) atau pindahan masuk yang berasal dari Sekolah di
luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari
Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
2. Khusus
Program Reguler Jalur
TES
a. Mengisi formulir
pendaftaran.
b. Kelengkapan berkas
pendaftaran meliputi:
§ Surat keterangan dari kepala PAUD/TK/RA yang
menyatakan sebagai siswa kelas Akhir atau Ijasah untuk lulusan tahun 2022/2023.
§ Kartu Keluarga (KK) asli dan photo copy
§ Pas Photo terbaru ukuran 3 x 4
c. Mencetak kartu
peserta
d. Surat
Keterangan/Ijasah, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Peserta dibawa saat verifikasi.
IV. DAYA TAMPUNG
Pada Tahun Pelajaran
2024/2025 MI Negeri 5 Indramayu memiliki daya tampung untuk Peserta Didik Baru
bedasarkan ketentuan rombongan belajar kelas I yang tersedia yakni sebanyak 50
Peserta Didik dengan ketentuan:
1. Program Reguler
Pada Tahun Pelajaran 2024/2025 MI Negeri 5 Indramayu untuk memiliki daya
tampung dengan kuota penerimaan sebanyak 50 Peserta
Didik dan kuota pendaftar dibatasi sebanyak 60 pendaftar,
hal ini di karenakan keterbatasan sarana, waktu, dan anggaran yang tersedia.
Daya tampung
berdasarkan jalur seleksi dan domisili pada kartu keluarga
1. Jalur TES (90 %)
a. Berdomisili di Dari
Kecamatan Jatibarang (80 %)
b. Berdomisili di
Luar Kecamatan Jatibarang (10 %)
2. Jalur PRESTASI (5
%)
3. Jalur AFIRMASI;
berdomisili di Kabupaten Indramayu (5 %)
V. TATA CARA
PENDAFTARAN
a.
Calon
Peserta Didik dapat melakukan pendaftaran dengan cara konfensional mengisi
formulir PPDB 2024-2025 secara manual dan menyerahkan berkas pendaftaran ke
Panitia PPDB MIN 5 Indramayu.
b.
Calon
Peserta Didik dapat mengisi semua form pendaftaran secara Online dan mandiri dengan
mengakses di alamat: .
1)
Selanjutnya
Pendaftar menunggu jadwal Verifikasi Data dan Jadwal Pelaksanaan Uji Kemampuan
Dasar yang sudah ditentukan dan dapat di lihat pada bagian bawah pengumuman
ini,
2)
Jika
Verifikasi Data dan Uji Kemampuan sudah dilaksanakan, selanjutnya Pendaftar
menunggu pengumuman hasil Uji Kemampuan, Informasi PPDB 2024-2025 akan di
informasikan melalui website blog, FB dan Instagram MIN 5 Indramayu sesuai jadwal.
3)
Bagi
Peserta Calon Siswa untuk selanjutnya FORMULIR DAFTAR ULANG yang akan
diserahkan pada saat Kegiatan MATSAMA.
4)
Bawahlah
semua Dokumen persyaratan pendaftaran yang telah ditentukan sesuai jadwal yang
tertera di bawah ini.
5)
Selesai.
VI. WAKTU PELAKSANAAN
Pendaftaran
dilaksanakan pada:
1. Reguler Tahap I : tanggal 25 - 31 Maret 2024
2. Reguler Tahap II : tanggal 2 Mei – 30 Juni 2024
3. Informasi pendaftaran setiap hari kerja mulai pukul
08.00 s.d 15.00 WIB
4. Pendaftaran ditutup
a. Reguler Tahap I (pukul 23.59 WIB pada tanggal 31 Maret
2024)
b. Reguler Tahap II (pukul 23.59 WIB pada tanggal 31 Juni
2024)
c.
Pendaftaran
kami tutup kalau kouta daya tampung sudah terpenuhi, Maksimal 60 Calon Peserta Didik.
d. Hotline: 087778886424
e. Alur PPDB
Kegiatan |
Tanggal Pelaksanaan |
Pendaftaran Reguler Tahap I |
25 – 31 Maret 2024 |
Pendaftaran Reguler Tahap II |
2 Mei – 31 Juni 2024 |
Verifikasi Data |
6 – 9 Juni 2024 |
Uji Kemampuan Dasar |
|
Pengumuman Hasil Uji Kemampuan Dasar |
21 Juni 2024 |
Rapat Komite Orang Tua calon peserta didik |
24 Juni 2024 |