Kamis, 18 Januari 2024

 

PPDB MIN 5 INDRAMAYU 
TAHUN PELAJARAN 2024/2025

I. KETENTUAN UMUM

A.    Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan secara Daring / Online (dalam Jaringan) untuk program Reguler Jalur Tes, Prestasi, dan Afirmasi

B.    Penerimaan Peserta Didik Baru pada MI Negeri 5 Indramayu Memenuhi asas:

1.   Objektivitas artinya bahwa penerimaan Peserta Didik Baru harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam program ini.

2.   Transparansi artinya pelaksanaan penerimaan Peserta Didik Baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua Peserta Didik untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan yang terjadi

3.   Akuntabilitas artinya penerimaan Peserta Didik Baru dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat baik prosedur maupun hasilnya

4.   Tidak diskriminatif artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengiktui program pendidikan di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.

5.   Pada dasarnya tidak ada penolakan dalam penerimaan Peserta Didik Baru kecuali tidak memenuhi kriteria/persyaratan penerimaan Peserta Didik Baru dan daya tampung madrasah yang terbatas serta waktu yang tidak memungkinkan

6.   Proses pelaksanaan dan Informasi PPDB di MI Negeri 5 Indramayu dilaksanakan secara terbuka dan akuntabel.

II. PROGRAM PENDIDIKAN

Program REGULER enam hari belajar (Senin – Sabtu)

III.PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK

Persyaratan Calon Peserta Didik Baru kelas I MI Negeri 5 Indramayu adalah sebagai berikut :

1. Umum

a.   Sehat jasmani dan rohani.

b.   Memiliki kecerdasan intelektual, emosional dan spiritual yang tinggi

c.   Berusia paling rendah 6.5 (Enam Koma lima) tahun pada tanggal 1 Juli 2024

d.   Peserta didik Lulus atau Tamat PAUD/TK/RA pada Tahun Pelajaran 2024/2025 dibuktikan dengan surat keterangan dari sekolah/madrasah atau lulusan PAUD/TK/RA Tahun Pelajaran 2022/2023 dibuktikan dengan Ijasah.

e.   Khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 1 (satu) atau pindahan masuk yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

2. Khusus

Program Reguler Jalur TES

a. Mengisi formulir pendaftaran.

b. Kelengkapan berkas pendaftaran meliputi:

§  Surat keterangan dari kepala PAUD/TK/RA yang menyatakan sebagai siswa kelas Akhir atau Ijasah untuk lulusan tahun 2022/2023.

§  Kartu Keluarga (KK) asli dan photo copy

§  Pas Photo terbaru ukuran 3 x 4

c. Mencetak kartu peserta

d. Surat Keterangan/Ijasah, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Peserta dibawa saat verifikasi.

IV. DAYA TAMPUNG

Pada Tahun Pelajaran 2024/2025 MI Negeri 5 Indramayu memiliki daya tampung untuk Peserta Didik Baru bedasarkan ketentuan rombongan belajar kelas I yang tersedia yakni sebanyak 50 Peserta Didik dengan ketentuan:

1. Program Reguler Pada Tahun Pelajaran 2024/2025 MI Negeri 5 Indramayu untuk memiliki daya tampung dengan kuota penerimaan sebanyak 50 Peserta Didik dan kuota pendaftar dibatasi sebanyak 60 pendaftar, hal ini di karenakan keterbatasan sarana, waktu, dan anggaran yang tersedia.

Daya tampung berdasarkan jalur seleksi dan domisili pada kartu keluarga

1. Jalur TES (90 %)

a. Berdomisili di Dari Kecamatan Jatibarang (80 %)

b. Berdomisili di Luar Kecamatan Jatibarang (10 %)

2. Jalur PRESTASI (5 %)

3. Jalur AFIRMASI; berdomisili di Kabupaten Indramayu (5 %)

V. TATA CARA PENDAFTARAN

a.    Calon Peserta Didik dapat melakukan pendaftaran dengan cara konfensional mengisi formulir PPDB 2024-2025 secara manual dan menyerahkan berkas pendaftaran ke Panitia PPDB MIN 5 Indramayu.

b.    Calon Peserta Didik dapat mengisi semua form pendaftaran secara Online dan mandiri dengan mengakses di alamat: .

1)      Selanjutnya Pendaftar menunggu jadwal Verifikasi Data dan Jadwal Pelaksanaan Uji Kemampuan Dasar yang sudah ditentukan dan dapat di lihat pada bagian bawah pengumuman ini,

2)      Jika Verifikasi Data dan Uji Kemampuan sudah dilaksanakan, selanjutnya Pendaftar menunggu pengumuman hasil Uji Kemampuan, Informasi PPDB 2024-2025 akan di informasikan melalui website blog, FB dan Instagram  MIN 5 Indramayu sesuai jadwal.

3)      Bagi Peserta Calon Siswa untuk selanjutnya FORMULIR DAFTAR ULANG yang akan diserahkan pada saat Kegiatan MATSAMA.

4)      Bawahlah semua Dokumen persyaratan pendaftaran yang telah ditentukan sesuai jadwal yang tertera di bawah ini.

5)      Selesai.

VI. WAKTU PELAKSANAAN

Pendaftaran dilaksanakan pada:

1.   Reguler Tahap I : tanggal 25 - 31 Maret 2024

2.   Reguler Tahap II : tanggal 2 Mei – 30 Juni 2024

3.   Informasi pendaftaran setiap hari kerja mulai pukul 08.00 s.d 15.00 WIB

4.   Pendaftaran ditutup

a.      Reguler Tahap I (pukul 23.59 WIB pada tanggal 31 Maret 2024)

b.      Reguler Tahap II (pukul 23.59 WIB pada tanggal 31 Juni 2024)

c.      Pendaftaran kami tutup kalau kouta daya tampung sudah terpenuhi, Maksimal 60 Calon Peserta Didik.

d.      Hotline: 087778886424

e.      Alur PPDB

Kegiatan

Tanggal Pelaksanaan

Pendaftaran Reguler Tahap I

25 – 31 Maret 2024

Pendaftaran Reguler Tahap II

2 Mei – 31 Juni 2024

Verifikasi Data

6 – 9 Juni 2024

Uji Kemampuan Dasar

 

Pengumuman Hasil Uji Kemampuan Dasar

21 Juni 2024

Rapat Komite Orang Tua calon peserta didik

24 Juni 2024


Senin, 11 September 2023

Sabtu, 28 Januari 2023


 Link PPDB Online : PPDB 2023-2024

Berkas Formulir PPDB 2023-2024 : Formulir PPDB

Jumat, 02 Desember 2022

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU MIN 5 INDRAMAYU TP. 2023-2024

 

Penerimaan Peserta Didik Baru MI Negeri 5 Indramayu Tahun Pelajaran 2023-2024 
Akan dibuka Per Tanggal 01 Februari 2023 secara mandiri (Online) 
dapat di akses di : PPDB Online

Berkas Pendaftaran 
  • Scan/Poto Kartu Keluarga (KK) Format JPG/PNG/PDF max 150 KB
  • Scan/Poto Akte Kelahiran Format JPG/PNG/PDF max 150 KB
  • Kartu Pelajara (NISN) bila ada
  • Surat Keterangan Belajar dari Sekolah Asal (PAUD/TK/RA)

Perhatian. Isilah formulir pendaftaran di bawah ini dengan sebenar-benarnya. Perhatikan isian yang bertanda (*), yang artinya harus diisi. Lampirkan pas foto dengan tipe JPG/PNG dan berukuran maksimal 150 KB. Siapkan dokumen persyaratan (lihat di bagian bawah) sebelum mulai mengisi, agar pengisian dapat berjalan dengan lancar. Setiap dokumen persyaratan memiliki kriteria tipe PDF atau Gambar, maksimal berukuran 250 KB.

Informasi PPDB_MIN 5 Indramayu
Hub. Contac Person : 089524614673
Lokasi : Jl. Pancoran Mas Blok Masjid Modin Bima Desa Lobener Lor Kecamatan Jatibarang